Selasa, 12 Juni 2012

Kemenpan Masih Verifikasi Data Tenaga Honorer

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) masih melakukan verifikasi dan validasi data tenaga honorer yang akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2012.
”Sebelumnya kami telah melakukan verifikasi dan menghasilkan jumlah tenaga honorer sebanyak 72 ribu orang. Namun karena ada pengaduan dari masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), maka tim verifikasi dari Kemenpan dan RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan verifikasi kembali,” kata Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan dan RB Ramli Naibaho saat jumpa pers di Jakarta, kemarin.
Menurut dia, sebanyak 365 surat pengaduan tidak seluruhnya dilakukan verifikasi ke lapangan mengingat adanya daerah yang lokasinya jauh, namun pemilihannya dilakukan dengan cara memeriksa dokumen yang telah ada.
Tak hanya itu, dari 85 pemerintah daerah yang mengajukan tenaga honorer kepada pemerintah pusat, baru 20 daerah yang telah mengirimkan analisa jabatan dan analisa beban kerja tenaga honorer itu kepada Kemenpan dan RB.
Sementara sisanya belum mengirimkan, padahal batas waktu pengiriman hingga April 2012 lalu.
Luasnya geografis di beberapa daerah menyebabkan laporan yang masuk menjadi terlambat, sehingga Menpan kembali mengeluarkan surat edaran yang memberikan batas waktu maksimal hingga 31 Mei 2012.
”Kami minta daerah segera mengirimkannya, sehingga perekrutan tenaga honorer bisa dilakukan secepatnya. Kalau validasi data tenaga honorer telah selesai, pada Juni 2012 ini kami akan membuat formasinya dan pada Juli 2012 akan membahas masalah belanja pegawai,” tambahnya.
Sekretaris Kemenpan dan RB Tasdik Kinanto, mengatakan tenaga honorer tertinggal untuk kategori I (tenaga honorer yang dibiayai dari APBN/APBD) dan kategori II (tenaga honorer yang bukan dibiayai dari APBN/APBD) akan segera diangkat menjadi CPNS, sesuai PP No 56 Tahun 2012.
Adapun pokok-pokok materi PP 56 itu, jelasnya, meliputi pengangkatan tenaga honorer kategori I menjadi CPNS, yang dilakukan untuk mengisi formasi 2012 berdasarkan data hasil verifikasi serta validasi tim pusat (Kemenpan dan RB, BKN, dan BPKP) yang telah diumumkan ke publik.
Sedangkan honorer kategori II, pengangkatannya melewati seleksi kelengkapan administrasi, ujian tertulis kompetensi dasar, dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer.
”Untuk tenaga honorer kategori I pada 2012 diharapkan telah selesai, sementara tenaga honorer kategori II akan dilakukan secara bertahap dengan kurun waktu 2013-2014,” ujar Tasdik.
Pembuatan soal dan pengolahan hasil ujian kompetensi dasar serta pelaksanaan ujian tertulis dilakukan bekerja sama dengan konsorsium Perguruan Tinggi Negeri.
Setelah lulus ujian tertulis kompetensi dasar berdasarkan nilai ambang batas kelulusan maka dilakukan tes kompetensi bidang (profesi).
Tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian, tambahnya, dapat diangkat menjadi CPNS berdasarkan jumlah dan kualifikasi formasi sampai tahun anggaran 2014.
Di tempat yang sama, Wakil Kepala BKN Eko Sutrisno, menambahkan dari 583 instansi yang ada di pusat dan daerah, 429 instansi sudah melakukan uji publik jumlah tenaga honorer kepada masyarakat, sementara sisanya belum melakukan hal itu.
”Dari 429 instansi tersebut, 111 instansi diantaranya menyatakan sudah clear mengenai data tenaga honorer dengan jumlah sebanyak 4.517 tenaga honorer,” katanya. 

sumber : http://invianet.wordpress.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Share

Widgets